November, Indonesia dan Rusia Tanda Tangani Kontrak Pembelian 11 Sukhoi
20 September 2017
Pesawat Su-35 Flanker E (photo : Sergei Chaikovsky)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan bahwa proses pembelian 11 pesawat Sukhoi Su-35 sudah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Ryamizard, penandatanganan kontrak dengan pihak Rusia akan dilakukan pada November 2017.
"Finalisasi pembelian Sukhoi, ya sudah, sudah sampai (finalisasi), nanti tanda tangan selesai semua. November orangnya (pihak Rusia) ke sini," ujar Ryamizard saat ditemui usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Setelah penandatanganan, lanjut Ryamizard, diperkirakan sebelas Sukhoi tersebut baru akan tiba setelah dua tahun. Meski satu skuadron terdiri dari 16 pesawat, namun pemerintah belum berencana untuk membeli lima Sukhoi sisanya.
"Ya dibuat dulu dia, dua tahun paling enggak," kata Ryamizard.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.
Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Ini baru pertama kali kita merasakan undang-undang itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Adapun Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.
Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Ini baru pertama kali kita merasakan undang-undang itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Adapun Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.
Selain itu, lanjut Ryamizard, pihak Rusia memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk membangun tempat pemeliharaan suku cadang pesawat di dalam negeri.
Menurut Ryamizard, skema tersebut akan menguntungkan Indonesia, sebab dua negara pengguna Sukhoi yakni Malaysia dan Vietnam akan melakukan pemeliharaan di Indonesia.
"Kami juga diberikan keleluasaan untuk pemeliharaan atau MRO. Jadi nanti ada tempat pemeliharaan, jelas, ada juga transfer of technology-nya. Jadi tidak usah dibawa lagi ke Rusia. Jauh dan mahal," ujar Ryamizard.
"Dengan ada di sini banyak untungnya. Apalagi yang punya Sukhoi-nya di asia ada dua yaitu Malaysia dan Vietnam. Mereka nanti akan melakukan pemeliharaan juga," ucap mantan KASAD itu.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35.
Namun menurut Enggartiasto, Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.
"Persentase dalam pengadaan Su-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan SU-35," ujar Enggar.
(Kompas)
Pesawat Su-35 Flanker E (photo : Sergei Chaikovsky)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan bahwa proses pembelian 11 pesawat Sukhoi Su-35 sudah memasuki tahap finalisasi.
Menurut Ryamizard, penandatanganan kontrak dengan pihak Rusia akan dilakukan pada November 2017.
"Finalisasi pembelian Sukhoi, ya sudah, sudah sampai (finalisasi), nanti tanda tangan selesai semua. November orangnya (pihak Rusia) ke sini," ujar Ryamizard saat ditemui usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Setelah penandatanganan, lanjut Ryamizard, diperkirakan sebelas Sukhoi tersebut baru akan tiba setelah dua tahun. Meski satu skuadron terdiri dari 16 pesawat, namun pemerintah belum berencana untuk membeli lima Sukhoi sisanya.
"Ya dibuat dulu dia, dua tahun paling enggak," kata Ryamizard.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.
Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Ini baru pertama kali kita merasakan undang-undang itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Adapun Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.
Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Ini baru pertama kali kita merasakan undang-undang itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Adapun Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.
Selain itu, lanjut Ryamizard, pihak Rusia memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk membangun tempat pemeliharaan suku cadang pesawat di dalam negeri.
Menurut Ryamizard, skema tersebut akan menguntungkan Indonesia, sebab dua negara pengguna Sukhoi yakni Malaysia dan Vietnam akan melakukan pemeliharaan di Indonesia.
"Kami juga diberikan keleluasaan untuk pemeliharaan atau MRO. Jadi nanti ada tempat pemeliharaan, jelas, ada juga transfer of technology-nya. Jadi tidak usah dibawa lagi ke Rusia. Jauh dan mahal," ujar Ryamizard.
"Dengan ada di sini banyak untungnya. Apalagi yang punya Sukhoi-nya di asia ada dua yaitu Malaysia dan Vietnam. Mereka nanti akan melakukan pemeliharaan juga," ucap mantan KASAD itu.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35.
Namun menurut Enggartiasto, Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.
"Persentase dalam pengadaan Su-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan SU-35," ujar Enggar.
(Kompas)
0 Response to "November, Indonesia dan Rusia Tanda Tangani Kontrak Pembelian 11 Sukhoi"
Post a Comment